TIM URC RESMOB POLRES MINAHASA AMANKAN LIMA TERDUGA PELAKU PENGANCAMAN DAN PENGRUSAKAN

Berita, HOME, MINAHASA74 Dilihat
banner 468x60

Minahasa – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Minahasa berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pada Senin (13/7/2026) dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VII/2026/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan.

banner 336x280

Tim URC Resmob menerima informasi sekira pukul 22.30 Wita mengenai peristiwa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, serta pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan lima terduga pelaku di wilayah Kelurahan Wawalintouan dan Kelurahan Papakelan, Kabupaten Minahasa. Selanjutnya, kelima terduga pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K.K. (16), C.U. (24), A.R. (19), N.M. (20), dan G.K. (17).

Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin AIPDA Hendra Mandang, S.H., bersama personel lainnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Minahasa masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, termasuk mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.

Polres Minahasa menegaskan bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *