Tim Urc Resmob Polres Minahasa Amankan Residivis Terduga Pelaku Penganiayaan, Pengrusakan Dan Pencurian

Berita, HOME, HUKRIM, MINAHASA255 Dilihat
banner 468x60

MINAHASA – Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa dalam menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, pengrusakan, pencurian, hingga pengancaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Katim URC Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW (22) yang diketahui merupakan residivis dan diduga terlibat dalam sejumlah perkara, Minggu (20/9/2026).

banner 336x280

RW diamankan sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah Kelurahan Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa. Proses pengamanan berlangsung aman dan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

Terduga pelaku diketahui tidak bekerja dan berdomisili di Perumahan SBY II, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan yang masuk di Polres Minahasa, masing-masing Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, Laporan Pengaduan Nomor B/4/I/2026/SPKT/POLRES MINAHASA terkait dugaan pengrusakan dan pencurian, serta Laporan Pengaduan Nomor 362/VIII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA terkait dugaan pengrusakan dan pengancaman.

Salah satu perkara yang menjadi bagian dari penyelidikan yakni dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri berinisial YT (25), yang berdomisili di Desa Telap, Kecamatan Eris.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Eris. Saat menerima informasi mengenai adanya keributan di Desa Tandengan, Kecamatan Eris, korban bersama personel lainnya kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan memastikan kondisi masyarakat tetap aman.

Saat berupaya mengamankan terlapor, yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menendang korban pada bagian dada sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan terjatuh hingga tidak sadarkan diri dan selanjutnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Selain perkara tersebut, RW juga diduga terlibat dalam perkara pengrusakan rumah serta pencurian sejumlah barang berupa tabung gas dan galon air mineral yang terjadi di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur.

Dalam perkara tersebut, korban diketahui berinisial BK (67), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur.

Tim URC Resmob kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi yang mendukung, personel bergerak menuju lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan RW di wilayah Tataaran 2.

Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk selanjutnya diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa guna menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Minahasa menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Seluruh fakta dan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut akan didalami melalui proses penyidikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *