Tim URC Resmob Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam di Koya

Berita, HOME, MINAHASA19 Dilihat
banner 468x60

Minahasa, 9 Agustus 2026 – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.

Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah Tim URC Resmob Polres Minahasa menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Sabtu (8/8/2026) malam.

banner 336x280

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 22.00 WITA, Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Hendra Mandang, S.H., melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 01.10 WITA, Minggu (9/8/2026), personel berhasil mengamankan seorang remaja berinisial FT (17), warga Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan.

Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, sekitar pukul 01.20 WITA, Tim URC Resmob membawa terduga pelaku ke Mako Polres Minahasa untuk kemudian diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian, motif, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Keberhasilan pengungkapan awal kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Minahasa dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait gangguan keamanan dan tindak pidana, sekaligus menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *