TIM URC RESMOB POLRES MINAHASA AMANKAN TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM

Berita, HOME, MINAHASA67 Dilihat
banner 468x60

Minahasa – Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 06.45 Wita.

Terduga pelaku berinisial AT (22), warga Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara. Sementara korban diketahui berinisial YB, yang juga merupakan warga setempat.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, peristiwa tersebut bermula ketika terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Dalam kejadian tersebut, korban diduga melakukan pemukulan terhadap terduga pelaku. Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan menuju rumahnya.

Tidak lama kemudian, terduga pelaku kembali membawa sebilah senjata tajam jenis samurai. Saat bertemu kembali dengan korban dan beberapa orang lainnya, terjadi keributan yang berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan serta mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim URC Resmob Polres Minahasa segera melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *