UNIT RESMOB POLRES MINAHASA AMANKAN DUA TERLAPOR KASUS PENGEROYOKAN DI KAYUWATU

Berita, HOME, MINAHASA19 Dilihat
banner 468x60

Pada hari Kamis (16/042026) Sekitar Pukul 13.00 Wita, Unit Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan terlapor atas kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Lelaki RP (20 Thn). Dibawah pimpinan Aipda Hendra Mandang, SH Unit Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan kedua terlapor diantaranya Lelaki DP (18 Thn) dan Lelaki YA (17 Thn) yang diamankan tanpa ada perlawanan dari keduanya.

 

banner 336x280

 

Kejadian yang dilaporkan terjadi pada hari Kamis 16 Maret 2026, berawal saat Lelaki DP (18Thn) dan Lelaki YA (17Thn) pulang dari bekerja kemudian di perjalanan tepatnya di jalan raya Desa Kayuwatu Kec. Kakas Barat mereka bertemu dengan Lelaki RP (20Thn). Dalam pertemuan tersebut, lelaki DP dan YA melakukan pengeroyokan dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal di bagian wajah dan menginjak di bagian dada terhadap Lelaki RP.

Akibat kejadian tersebut Lelaki RP yang merupakan korban mengalami memar di bagian wajah dan dada, dan merasa keberatan atas peristiwa yang menimpanya sehingga Lelaki RP melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini kedua terlapor sudah berada di Mako Polres Minahasa dan di serahkan ke Unit Reskrim untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *