MINAHASA – Menindaklanjuti informasi yang beredar melalui media sosial Facebook terkait dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan harga di atas harga eceran resmi, Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Minahasa melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penanganan terhadap dugaan praktik penjualan BBM tersebut di wilayah Kabupaten Minahasa, Minggu 18 Oktober 2026 malam s/d Senin 19 Oktober 2026 Pagi.
Informasi tersebut berawal dari sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga memperlihatkan sejumlah pihak menawarkan atau menjual Pertalite dengan harga berkisar Rp25.000 hingga Rp35.000 per liter. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Minahasa sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di tengah kondisi kelangkaan Pertalite.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Minahasa yang dipimpin Kanit III Tipidter AIPTU Ryan Worek, S.H., melakukan penanganan terhadap tiga orang yang diduga berkaitan dengan penjualan Pertalite sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Pertalite dengan jumlah keseluruhan sebanyak 185 liter untuk kepentingan penanganan dan pendalaman lebih lanjut.
Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman terhadap asal-usul BBM, cara memperoleh, tujuan penjualan, serta keterangan dari ketiga orang yang bersangkutan. Langkah ini dilakukan guna memastikan legalitas kegiatan penjualan tersebut dan mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan ini merupakan respons kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan BBM dengan harga tinggi di tengah kondisi kelangkaan Pertalite di Kabupaten Minahasa. Situasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi yang dapat merugikan masyarakat.
Polres Minahasa melalui Unit III Tipidter Satreskrim juga melakukan sejumlah langkah, antara lain menelusuri informasi dan unggahan di media sosial, mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait, mengamankan barang bukti, serta mendalami mekanisme distribusi dan penjualan BBM yang bersangkutan.
Kapolres Minahasa menegaskan melalui langkah penanganan tersebut bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM akan terus dilakukan, khususnya ketika terjadi kelangkaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan distribusi BBM dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Minahasa juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan BBM. Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Hingga tahap pendalaman, asal-usul BBM, legalitas penjualan, dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana masih perlu dipastikan melalui proses penanganan lebih lanjut.














