Minahasa, 21 Juli 2026 – Tim URC Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan empat terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 02.30 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/VII/2026/POLSEK KAKAS. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FM (36), warga Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur; AK (30), warga Desa Watulaney, Kecamatan Lembean Timur; CK (33), warga Desa Watulaney, Kecamatan Lembean Timur; serta AK (33), warga Desa Watulaney, Kecamatan Lembean Timur.
Sementara itu, korban diketahui berinisial YM, seorang petani yang berdomisili di Desa Mahembang, Kecamatan Kakas Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban berada di sebuah bangsal acara di Desa Bukit Tinggi. Saat hendak pulang ke rumah, korban bertemu dengan FM hingga terjadi perselisihan yang berujung perkelahian. Dalam insiden tersebut, FM diduga memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah. Melihat kejadian itu, rekan-rekan FM kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tubuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Minahasa menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat dua terduga pelaku lainnya yang telah diidentifikasi dan sedang dalam proses pencarian oleh petugas.
Setelah diamankan, keempat terduga pelaku dibawa ke Markas Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan serta memburu pelaku lain yang masih buron guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















