Pengembangan Pariwisata Danau Tondano Minahasa Menghadapi Tantangan Hukum terkait Regulasi Tata Ruang Dan Pengelolaan Retribusi

MINAHASA, OPINI151 Dilihat
banner 468x60

Dari : Gabriela Wuwung, S.H

MINAHASA – Aspek hukum utama meliputi pemanfaatan ruang, pemberdayaan masyarakat lokal, dan revitalisasi ekonomi. Penguatan regulasi diperlukan untuk mendukung potensi wisata alam dan kuliner di kawasan ini. Selain Sebagai sumber daya air utama di Minahasa, Danau Tondano juga memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Namum dalam beberapa Tahun terakhir, luas perairan Danau Tondano mengalami penyempitan yang signifikan akibat alih fungsi lahan. Pinggiran danau yang seharusnya menjadi Kawasan konservasi berubah menjadi pemukiman, kawasan wisata dan pusat aktivitas komersial. Fenomena ini menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem, berkurangnya habitat biota air, terjadi pendangkalan danau serta meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan sedimentasi.

Aspek Hukum dan Ekonomi Pariwisata Danau Tondano :

banner 336x280

Lemahnya Regulasi & Tata Ruang: Evaluasi menunjukkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa masih lemah dalam aspek penegakan hukum, menyebabkan penyempitan danau.

Payung Hukum Retribusi: Pariwisata di Minahasa memerlukan payung hukum yang kuat untuk pengelolaan objek wisata, terutama di kawasan danau.

Pemberdayaan Masyarakat: Desa Wisata Urongo, salah satu contoh, melibatkan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan wisata lokal.

Revitalisasi Ekonomi: Bappenas menekankan percepatan transformasi ekonomi Sulawesi Utara melalui revitalisasi destinasi wisata.

Potensi Wisata Budaya/Alam: Pengembangan wisata, termasuk Benteng Moraya, difokuskan pada strategi Dinas Pariwisata dalam mengelola potensi budaya dan alam.

Dalam Aspek Ekonomi Internasional Danau Tondano, sebagai Ikon Wisata Sulawesi Utara selain Taman Laut Bunaken, berpotensi menarik wisatawan internasional melalui pariwisata berkelanjutan dan pengembangan kawasan. Investasi Internasional dan kedatangan wisatawan asing akan berdampak pada ekonomi lokal. Secara keseluruhan, penguatan regulasi di tingkat daerah diperlukan untuk memaksimalkan dampak ekonomi positif dan keberlanjutan di lingkungan Danau Tondano.

Pengembangan pariwisata Danau Tondano, sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional (Perpres No. 60 Tahun 2021), memerlukan sinergi erat antara Pemerintah dan Masyarakat, khususnya dalam aspek hukum dan ekonomi untuk mencapai pariwisata yang berkelanjutan.

Aspek Hukum (Regulasi, Pengamanan, dan Konservasi)

Peran ini berfokus pada penataan kawasan, pengamanan aset, dan perlindungan lingkungan danau.

1. Peran Pemerintah (Pemkab Minahasa & Pusat) : Penegakan Aturan Sempadan Danau: Menegakkan aturan sesuai Permen PUPR Nomor 28/2015, yakni memastikan 50 meter dari bibir danau bebas bangunan.

2. Penataan Tata Ruang: Melakukan zonasi wilayah untuk mencegah pendangkalan akibat aktivitas manusia dan keramba apung yang tak berizin.

3. Revitalisasi Fisik: Melakukan pengerukan danau, pembersihan eceng gondok, dan pembangunan tanggul pembatas sepanjang 18 km.

4. Kemitraan Strategis: Bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) untuk pengembangan kawasan wisata.

5. Peran Masyarakat : Kepatuhan Hukum : Mematuhi aturan sempadan danau dengan tidak mendirikan bangunan permanen di area terlarang.

6. Kelestarian Lingkungan : Tidak membuang limbah rumah tangga atau limbah perikanan langsung ke danau.Konservasi: Mengurangi penggunaan jaring apung (keramba) yang berlebihan untuk mencegah pendangkalan.

 

Aspek Ekonomi (Pemberdayaan, Investasi, dan Pendapatan) Peran ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan lokal melalui pariwisata yang tertata.

Peran Pemerintah (Pemkab Minahasa) : Pemberdayaan dan Pelatihan: Memberikan pendampingan kepada masyarakat agar mampu mengelola potensi wisata secara mandiri.

Fasilitator Investasi : Mempermudah pengkajian izin usaha bagi investor yang masuk dengan tetap memperhatikan tata ruang dan lingkungan.

Promosi dan Sarana : Meningkatkan promosi pariwisata dan menyediakan infrastruktur pendukung, seperti toilet umum, tempat sampah, dan akses jalan.

Rebounding Pariwisata: Melaksanakan program pemulihan pariwisata pasca-pandemi dan meningkatkan kunjungan wisatawan domestik/internasional.

Peran Masyarakat Sadar Wisata : Menerapkan prinsip sapta pesona (aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, kenangan) agar wisatawan nyaman berkunjung.

Pengembangan UMKM: Memanfaatkan peluang ekonomi dengan menjual kerajinan lokal, kuliner khas (ikan mujair), dan menyediakan perahu gayung (kayak) atau perahu motor.

Pengelola Desa Wisata: Aktif dalam kelompok sadar wisata untuk desa-desa sekitar danau

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *