*MINAHASA, 23 Maret 2026* — Tim Resmob Polres Minahasa menangkap dua pemuda yang diduga melakukan penikaman terhadap seorang pelajar di wilayah Tondano, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial *C.U. (22), warga Wawalintouan, dan **B.M. (17), pelajar asal Watulambot. Sementara korban diketahui berinisial **A.W. (19)*, seorang pelajar yang berdomisili di Tataaran 2.
Kanit Resmob Polres Minahasa, *AIPDA Hendra Mandang, S.H.*, mengatakan peristiwa tersebut berawal dari kegiatan pesta minuman keras yang diikuti oleh korban dan kedua pelaku di salah satu rumah warga.
“Ketiganya sempat tertidur. Saat terbangun, terjadi kesalahpahaman setelah kaki korban secara tidak sengaja mengenai wajah salah satu pelaku,” ujar Hendra.
Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, kedua pelaku kemudian melakukan penyerangan. Pelaku C.U. diduga menikam korban menggunakan pisau dapur pada bagian paha, sementara pelaku B.M. turut melakukan penikaman pada bagian kaki depan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tikam pada kaki kiri dan segera mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Minahasa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Minahasa dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hendra.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing







