Minahasa, 19 Juli 2026 – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 02.15 Wita oleh Tim URC Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/VII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Terduga pelaku berinisial CS (22), warga Desa Eris, Kecamatan Eris. Sementara korban diketahui berinisial ER (19), warga desa yang sama.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) di depan rumah keluarga Koilamg-Mamangkey, Desa Eris. Terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan secara berulang kali hingga korban mengalami luka berupa pembengkakan pada bagian belakang kepala.
Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Markas Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana.
