Minahasa, 20 Juli 2026 – Tim URC Resmob Polres Minahasa mengamankan lima orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi keributan dan pengrusakan di sebuah rumah di Desa Ranomerut, Kecamatan Eris, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob di bawah pimpinan Katim URC Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial KK (16), YR (20), ER (30), LR (25), dan RK (21). Mereka berasal dari Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, serta Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.
Setelah diamankan, kelima terduga dibawa ke Mapolres Minahasa dan selanjutnya diserahkan kepada petugas piket Satreskrim Polres Minahasa guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menyaksikan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Perkara ini saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Minahasa, dan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara lengkap peristiwa yang terjadi. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
