MINAHASA – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi pada Rabu dini hari, 22 April 2026, di wilayah Kecamatan Langowan Barat.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH berhasil mengamankan terlapor berinisial AP (17), seorang penambang yang merupakan warga Desa Raringis Selatan. Sementara korban diketahui berinisial RT (17), warga Desa Walewangko.
Dari keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat terlapor menghadiri acara ulang tahun temannya di Desa Waleure. Di lokasi tersebut, terlapor bertemu dengan korban dan sempat duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras.
Saat korban keluar dari acara, terlapor mengikuti dari belakang. Tanpa diduga, terlapor mengambil senjata tajam jenis badik yang telah dibawanya dari rumah dan langsung menikam korban di bagian paha kiri sebanyak beberapa kali. Korban kemudian melarikan diri, sementara terlapor sempat mengejar namun tidak berhasil.
Setelah kejadian, terlapor melarikan diri ke rumah temannya di Desa Raringis. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tikam di paha kiri. Insiden ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman saat keduanya mengonsumsi minuman keras.
Tim Resmob Polres Minahasa yang menerima laporan segera bergerak dan berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat memicu tindakan kriminal, serta mengajak seluruh warga untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.













